rifaus.com -- Informasi dari website resmi Padamu Negeri, Pengajuan Mutasi Sekolah Induk untuk PTK terdapat pada alur sebagai berikut.
Alur ini dijalani oleh PTK yang ingin mengajukan mutasi/pindah ke sekolah lainnya.
CARA PENGAJUAN MUTASI PTK, sebagai berikut.
1. PTK mengisi data perpindahan mutasi secara online. Klik DISINI
2. Klik Login PTK, lalu klik PINDAH SEKOLAH INDUK, lihat gambar :
Setelah isian data lengkap, PTK mencetak Surat Pengajuan Mutasi Sekolah Induk (SM01) untuk diserahkan ke petugas yang tertera di surat dengan dilengkapi lampiran yang tertera di surat. Dari Admin Dinas Pendidikan/ Mapenda, PTK akan mendapatkan Surat Tanda Bukti Mutasi Sekolah Induk (SM03) jika sekolah tujuan masih berada dalam satu naungan kementerian dan dalam wilayah satu Kota/Kabupaten
Jika PTK mutasi ke sekolah tujuan antar naungan kementerian dan diluar wilayah satu Kota/Kabupaten, maka akan mendapatkan Surat Pengantar Pengajuan Mutasi Sekolah Induk (SM02) untuk diserahkan ke Admin Dinas Pendidikan/ Mapenda yang menaungi sekolah tujuan mutasi untuk diproses dan diterbitkan Surat Tanda Bukti Mutasi Sekolah Induk (SM03) .
Diolah dari http://cari.padamu.siap.web.id/#!/alurKeterangan : Untuk mutasi PTK dari Sekolah Swasta ke Sekolah Negeri WAJIB melampirkan SK Bupati/Walikota. Jika tidak melampirkan, maka status NUPTK PTK bersangkutan akan dinon-aktifkan.
EmoticonEmoticon